Tanjuang Gadang - Bentuk dukungan pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni di Nagari Tanjuang Gadang pertama kali dilakukan pada tahun 2025 di Silung Jorong Bulakan Nagari Tanjuang Gadang. UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/ masyarakat. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.
Dalam rangkaian mempercepat terwujudnya rumah layak huni, maka pemerintah berupaya membantuk dalam bentuk alokasi dana bantuan sosial. Selain itu, masyarakat juga berperan untuk swadaya dan gotong royong dalam memperbaiki rumah warga yang masuk kategori tidak layak huni.
Sasaran dari Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni ini adalah warga yang termasuk ke dalam kategori keluarga miskin dan terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Saat ini, yang mendapat bantuan Perbaikan Rumah yaitu Bapak Harman, warga Silung Jorong Bulakan Nagari Tanjuang Gadang.
Pembangunan rumah Bapak Harman sudah dimulai pada pertengahan Bulan April Tahun 2025, dan ditargetkan akan selesai bulan depan. Warga Silung didampingi oleh Kepala Jorong Bulakan, Ibu Teti, melakukan gotong royong untuk pembangunan pondasi rumah Bapak Harman.
Semoga pembangunan Rumah Bapak Harman dapat terlaksana dengan lancar, dan dapat menjadi hunian yang nyaman dan aman bagi Bapak Harman dan keluarga.